Kementerian
Agama telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 63 Tahun 2013 tentang
Kriteria Keberangkatan Jamaah Haji Tahun 1434H/2013M. Seiring dengan itu,
Kemenag menyampaikan daftar nama calon jamaah haji yang sudah dipotong 20% ke
Kanwil Kemenag Provinsi untuk dilakukan verifikasi.
“Jamaah yang sudah pernah haji, akan dikeluarkan,” tegas
Direktur Pelayanan Haji, Sri Ilham Lubis, Jakarta, Jumat malam (05/07).
Menurutnya, proses verifikasi dilakukan untuk
memastikan apakah masih ada jamaah yang sudah berhaji ataukah tidak. Sebab,
lanjut Sri, kriteria pendaftaran haji yang dipakai adalah jamaah yang belum
berhaji. “Kecuali bagi pembimbing ibadah dan yang memahrami yang sudah
mendapatkan ketetapan dari Kakanwil Provinsi setempat,” terang Sri Ilham.
Selain mengidentifikasi calon jamaah yang sudah
berhaji, proses verifikasi juga dilakukan untuk mengetahui calon jamaah haji
yang sudah membatalkan rencana keberangkatannya atau mengajukan permohonan
penundaan.
“Tidak hanya yang sudah berhaji, tapi juga calon jamaah
yang membatalkan dan menunda keberangkatannya, ini juga perlu diverifikasi oleh
Kanwil,” ujar Sri Ilham.
Jika dalam proses verifikasi itu ditemukan calon jamaah
haji yang sudah berhaji, serta yang membatalkan atau menunda keberangkatannya,
Sri Ilham menjelaskan bahwa kuotanya akan diisi dengan nomor urut porsi
berikutnya. “Kalau kuotanya berbasis provinsi, maka nomor urut berdasarkan
provinsi yang naik secara berurutan. Kalau kuotanya berbasis kabupaten/kota
maka nomor urut porsi berikutnya per kabupaten/kota,” kata Sri Ilham.
Sri Ilham menambahkan, dengan
terbitnya PMA 63/2013, maka PMA 62/2013 tentang Kriteria
Penundaan Keberangkatan Jamaah Haji yang telah melunai BPIH 1434H/2013
tidak berlaku lagi. Karenanya, lanjut Sri Ilham, penundaan calon jamaah haji
lansia dan calon jamaah haji yang memerlukan alat bantu seperti kursi roda,
tidak berlaku lagi.
Menurut Sri Ilham, setelah Menag dan rombongan ke Arab
Saudi dan melihat kondisi riil pembangunan di Masjidil Haram, diketahui bahwa
Pemerintah Kerajaan Arab Saudi sudah menyiapkan tempat tawaf sementara bagi
jamaah lansia dan yang menggunakan kursi roda.
Selain itu, tambah Sri Ilham, Pemerintah Kerajaan Arab
Saudi juga menjelaskan bahwa proses renovasi Masjidil Haram tidak selesai dalam
satu tahun ini, tetapi sampai 3 tahun ke depan.
“Dengan melihat kondisi riil di
sana bahwa ada tempat untuk melakukan tawaf dan waktu renovasi memakan waktu 3
tahun dan tahun keempat baru kembali normal, Menag mengambil keputusan untuk
merubah kebijakannya maka terbitlah PMA 63/2013 ini,” kata Sri Ilham.
“Calon jamaah haji lanjut usia tidak lagi ditunda.
Sebab kalau sampai menunda tiga tahun, kasihan juga mereka,” tambah Sri Ilham.
Untuk diketahui, diterbitkannya Peraturan Menteri Agama
No. 63 Tahun 2013 tentang Kriteria Keberangkatan Jamaah Haji Tahun 1434H/2013M
adalah untuk mengatur keberangkatan jamaah haji menyusul kebijakan pengurangan
kuota jamaah haji Indonesia 1434H/2013M.
“Setelah mendapatkan kepastian
bahwa kuota haji kita dipotong 20%, maka perlu diatur dan ditetapkan kriteria:
20% itu dipotong dari mana. Kita sudah menetapkan kriterianya yang dituangkan
dalam PMA No 63/2013,” kata Sri Ilham.
Adapun kriteria jamaah haji reguler
yang diberangkatkan tahun 1434H/2013M: Pertama, jamaah haji yang telah melunasi
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1434H/2013M sampai dengan
tanggal 12 Juni 2013; dan Kedua, jamaah haji yang melakukan pendaftaran lebih
awal sesuai dengan nomor urut porsi sampai dengan terpenuhinya kuota yang
ditentukan di provinsi atau kabupaten/kota.
Untuk jamaah haji khusus, kriteria
yang diberangkatkan tahun 1434H/2013M: Pertama, jamaah haji yang telah melunasi BPIH tahun
1434H/2013M sampai dengan tanggal 31 Mei 2013; dan Kedua, jamaah haji yang
emlakukan pendaftaran lebih awal sesuai dengan nomor urut porsi sampai dengan
terpenuhinya kuota yang ditentukan di setiap Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
“Jadi yang berangkat adalah yang mendaftar lebih awal
sampai dengan terpenuhinya kuota yang sudah dipotong 20%. Jadi berdasarkan
nomor urut porsi,” tutup Sri Ilham. (mkd) Jakarta (Pinmas)
Posted by 07.28 and have
0
komentar
, Published at
Tidak ada komentar:
Posting Komentar