RAPAT KOORDINASI PENENTUAN KADAR ZAKAT FITRAH 1434 H

RAPAT KOORDINASI PENENTUAN KADAR ZAKAT FITRAH 1434 H

Kab.Madiun Jatim (Humas). Bertempat di ruang KaSubbag TU Kantor Kementerian Agama Kabupaten Madiun (04/07) dilaksakan Rapat Koordinator Penentuan Kadar Zakat Fitrah 1434 H. Acara dihadiri oleh Ketua Majelis Ulama Indonesia Kab. Madiun Drs. H Muhammad Shodiq, Ketua cabang Nahdlatul Ulama Cabang Madiun Drs. H. Djuwari, M.Pd.I, Dinas Koperasi Pariwisata dan Perdagangan Kab. Madiun Supriadi, Badan ‘Amil, Zakat kab. Madiun Drs. Arifin, Kepala Seksi Binsyar Kankemenag Kab. Madiun Irfan Al haidari, S.Ag serta kepala KUA di Lingkungan Kankemenag Kab. Madiun.
Hasil dari rapat menetapkan kadar zakat fitrah untuk tahun 1434 H adalah jika dibayar beras dua setengah kilo gram sedangkan jika dibayar dengan uang sebesarRp. 22.000,- dua puluh dua ribu rupiah dengan asumsi harga beras delapan ribu delapan ratus rupiah. Sedangkan kadar fidyah dibayar dengan beras sejumlah satu mud sama dengan tujuh ons atau dapat dibulatkan sebesar satu kilogram beras maka apabila dibayar dengan uang di bulatkan sebesarRp. 10.000,- sepuluh ribu rupiah dan langsung di bayar kemustahik.(humas)




share this article to: Facebook Twitter Google+ Linkedin Technorati Digg
Posted by Unknown, Published at 07.54 and have 0 komentar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar