Kab.Madiun Jatim (Humas). Bertempat di ruang KaSubbag
TU Kantor Kementerian Agama Kabupaten Madiun (04/07) dilaksakan Rapat
Koordinator Penentuan Kadar Zakat Fitrah 1434 H. Acara dihadiri oleh Ketua
Majelis Ulama Indonesia Kab. Madiun Drs. H Muhammad Shodiq, Ketua cabang
Nahdlatul Ulama Cabang Madiun Drs. H. Djuwari, M.Pd.I, Dinas Koperasi
Pariwisata dan Perdagangan Kab. Madiun Supriadi, Badan ‘Amil, Zakat kab. Madiun
Drs. Arifin, Kepala Seksi Binsyar Kankemenag Kab. Madiun Irfan Al haidari, S.Ag
serta kepala KUA di Lingkungan Kankemenag Kab. Madiun.
Hasil dari rapat menetapkan kadar zakat fitrah untuk
tahun 1434 H adalah jika dibayar beras dua setengah kilo gram sedangkan jika
dibayar dengan uang sebesarRp. 22.000,- dua puluh dua ribu rupiah dengan asumsi
harga beras delapan ribu delapan ratus rupiah. Sedangkan kadar fidyah dibayar
dengan beras sejumlah satu mud sama dengan tujuh ons atau dapat dibulatkan
sebesar satu kilogram beras maka apabila dibayar dengan uang di bulatkan
sebesarRp. 10.000,- sepuluh ribu rupiah dan langsung di bayar kemustahik.(humas)
Posted by 07.54 and have
0
komentar
, Published at
Tidak ada komentar:
Posting Komentar