ab. Nganjuk,Jatim (Humas). Tanpa pemberitahuan
sebelumnya tepat pukul 03.00 WIB dini hari ,
Inspektorat Jendral Kementerian Agama Republik Indonesia tiba di Kantor
Kementerian Agama kab. Nganjuk, langsung menuju Mushola Al Ikhlas Kankemenag
Kab. Nganjuk diantar oleh penjaga malam untuk menanti masuknya adzan shubuh
setelah pukul 07.00 WIB ketua tim
disambut oleh Kakankemenag Kab. Nganjuk dan Kasubag TU , Ngarifin Sholeh selaku
Ketua tim serta 4 anggotanya beliau menyampaikan maksud kehadirannya adalah
dalam rangka pembinaan di KUA Kabupaten
Nganjuk dengan mengambil 5 KUA sebagai
sampling diantaranya adalah KUA Sukomoro,
Loceret, Kertosono, Tanjunganom dan prambon .
Ketua tim Ngarifin Sholeh serta 4 anggotanya adalah
Safa’at Setiawan. M. Samsul Mu’arif W, Abdul Hakim dan Ahmad Efendy didampingi
oleh Kasubag TU serta Staf Bimas Islam pukul 08.00 WIBmeluncur ke
lokasi KUA pertama yang dikunjungi adalah KUA Prambon sebelum Kepala KUA diminta Itjen untuk mengisi data
Kuisioner Pemantauan Pelayanan pada KUA Kecamatan
sesuai dengan data yang ada beliau memberikan pembinaan serta arahan kepada
Kepala KUA beserta seluruh stafnya terkait biaya
pencatatan Nikah yang sudah menjadi pembicaraan pada masyarakat dalam arahannya
beliaau mengingatkan bahwa biaya pencatatan nikah apabila dilaksanakan di KUA tidak boleh memungut biaya lebih dari
Rp. 30.000,- ( tiga puluh ribu ) dan akan mengambil tindakan tegas terhadap
oknum Pegawai yang terbukti memungut diluar ketentuan dan apabila calon
pengantin menghendaki pelaksanaan di luar KUA tidak
diperbolehkan meminta berapa besarnya.
Diharapkan pelayanan prima kepada masyarakat tetap
dilaksanakan sebaik mungkin menertibkan administrasi Nikah Rujuk sesuai
ketentuan yang berlaku tanpa gratifikasi sampai menunggu aturan baru yang insya
Allah mulai tahun 2014 akan dilaksanakan terkait dengan biaya perjalanan dinas
pelaksanaan Nikah . tegas M.Yasin. Tim Itjen Selama 3 hari
Posted by 07.39 and have
0
komentar
, Published at
Tidak ada komentar:
Posting Komentar