Muhammadiyyah dan NU Dapat Privilege dalam UU Ormas Sebagai Aset Bangsa

Muhammadiyyah dan NU Dapat Privilege dalam UU Ormas Sebagai Aset Bangsa

Rancangan Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas) resmi diundangkan dalam Sidang Paripurna DPR RI tentang Pengambilan Keputusan terhadap RUU Organisasi Masyarakat, di Ruang Rapat Paripurna Gedung Nusantara II, DPR RI, Selasa (2/7).  Pengesahan UU dilakukan setelah sebagian besar anggota DPR menyetujui pengambilan keputusan melalui mekanisme voting.
Dalam sidang tersebut, ketua pansus RUU Ormas Abdul Malik Haramain, menjabarkan terdapat delapan pasal yang mengalami perubahan, diantaranya adalah memberikan keistimewaan bagi ormas-ormas yang sudah ada sejak zaman kemerdekaan.
Dalam BAB XVIII yang mengatur mengenai Ketentuan Peralihan, pasal 83 butir b RUU tersebut menyebutkan bahwa Ormas yang telah berbadan hukum berdasarkan Staatsblad 1870 Nomor 64 tentang Perkumpulan-Perkumpulan Berbadan Hukum (Rechtspersoonlijkheid van Vereenigingen) yang berdiri sebelum Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia dan konsisten mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia, tetap diakui keberadaan dan kesejarahannya sebagai aset bangsa, tidak perlu melakukan pendaftaran sesuai dengan ketentuan Undang-Undang tersebut.
Penjelasan UU Ormas ini secara eksplisit juga menyebutkan bahwa dalam sejarah perjuangan kemerdekaan negara Republik Indonesia, Ormas merupakan wadah utama dalam pergerakan kemerdekaan. Oleh karena itu Ormas yang didirikan sebelum kemerdekaan Republik Indonesia seperti Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama, diakui memiliki peran dan rekam jejak yang telah berjuang secara ikhlas dan sukarela merebut kemerdekaan. Ormas-ormas tersebut dipandang oleh Undang-undang sebagai Ormas yang mengandung nilai sejarah dan merupakan aset bangsa yang sangat penting bagi perjalanan bangsa dan Negara.
Adapun dari hasil voting, tercatat sebanyak 311 anggota Dewan menyetujui RUU Ormas disahkan, yaitu 107 suara dari Fraksi Partai Demokrat, 75 anggota Fraksi Partai Golkar, 62 anggota Fraksi PDI Perjuangan, 35 anggota Fraksi PKS, 22 anggota Fraksi PPP, dan 10 anggota Fraksi PKB.

Sementara itu sebanyak 50 suara menyatakan menolak mengesahkan RUU tersebut, yakni 26 suara dari Fraksi PAN, 18 anggota Fraksi Gerindra, dan 6 anggota Fraksi Hanura. Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan yang memimpin rapat paripurna ini pun mengetok palu setelah forum paripurna sepakat mengesahkan RUU Ormas.



share this article to: Facebook Twitter Google+ Linkedin Technorati Digg
Posted by Unknown, Published at 20.46 and have 0 komentar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar