Rancangan Undang-Undang tentang
Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas) resmi diundangkan dalam Sidang Paripurna
DPR RI tentang Pengambilan Keputusan terhadap RUU Organisasi Masyarakat, di
Ruang Rapat Paripurna Gedung Nusantara II, DPR RI, Selasa (2/7).
Pengesahan UU dilakukan setelah sebagian besar anggota DPR menyetujui
pengambilan keputusan melalui mekanisme voting.
Dalam sidang tersebut, ketua pansus RUU
Ormas Abdul Malik Haramain, menjabarkan terdapat delapan pasal yang mengalami
perubahan, diantaranya adalah memberikan keistimewaan bagi ormas-ormas yang
sudah ada sejak zaman kemerdekaan.
Dalam BAB XVIII yang mengatur mengenai
Ketentuan Peralihan, pasal 83 butir b RUU tersebut menyebutkan bahwa Ormas yang
telah berbadan hukum berdasarkan Staatsblad 1870 Nomor 64
tentang Perkumpulan-Perkumpulan Berbadan Hukum (Rechtspersoonlijkheid van
Vereenigingen) yang berdiri sebelum Proklamasi Kemerdekaan Republik
Indonesia dan konsisten mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia,
tetap diakui keberadaan dan kesejarahannya sebagai aset bangsa, tidak perlu
melakukan pendaftaran sesuai dengan ketentuan Undang-Undang tersebut.
Penjelasan UU Ormas ini secara eksplisit
juga menyebutkan bahwa dalam sejarah perjuangan kemerdekaan negara Republik
Indonesia, Ormas merupakan wadah utama dalam pergerakan kemerdekaan. Oleh
karena itu Ormas yang didirikan sebelum kemerdekaan Republik Indonesia seperti
Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama, diakui memiliki peran dan rekam jejak yang
telah berjuang secara ikhlas dan sukarela merebut kemerdekaan. Ormas-ormas
tersebut dipandang oleh Undang-undang sebagai Ormas yang mengandung nilai
sejarah dan merupakan aset bangsa yang sangat penting bagi perjalanan bangsa
dan Negara.
Adapun dari hasil voting,
tercatat sebanyak 311 anggota Dewan menyetujui RUU Ormas disahkan, yaitu 107
suara dari Fraksi Partai Demokrat, 75 anggota Fraksi Partai Golkar, 62 anggota
Fraksi PDI Perjuangan, 35 anggota Fraksi PKS, 22 anggota Fraksi PPP, dan 10
anggota Fraksi PKB.
Sementara itu sebanyak 50 suara
menyatakan menolak mengesahkan RUU tersebut, yakni 26 suara dari Fraksi PAN, 18
anggota Fraksi Gerindra, dan 6 anggota Fraksi Hanura. Wakil Ketua DPR Taufik
Kurniawan yang memimpin rapat paripurna ini pun mengetok palu setelah forum
paripurna sepakat mengesahkan RUU Ormas.
Posted by 20.46 and have
0
komentar
, Published at
Tidak ada komentar:
Posting Komentar