Lomba Penulisan Kisah & Photo Inspiratif Madrasah 2013

Lomba Penulisan Kisah & Photo Inspiratif Madrasah 2013

Akses pendidikan yang bermutu merupakan hak fundamental setiap warga negara yang tidak dibatasi oleh status sosial, status ekonomi, suku, etnis, agama, dan gender sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 dan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Hal ini sejalan dengan komitmen global dalam upaya peningkatan pemerataan akses pendidikan yang bermutu melalui program “Pendidikan untuk Semua”.
Peningkatan dan penjaminan mutu pendidikan nasional menjadi agenda dan prioritas pemerintah dalam upaya membangun Indonesia yang “sejahtera, demokratis, dan berkeadilan” sesuai dengan visi RPJMN 2010-2014. Hal ini sejalan dengan agenda RPJMN 2010-2014 dan RPJPN 2005-2025 yang memfokuskan pada program pembangunan SDM bangsa Indonesia dalam bidang pengembangan kemampuan ilmu dan teknologi dalam mencapai target pembangunan nasional.
Kebijakan teknis peningkatan dan penjaminan mutu pendidikan nasional mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) PP 19 Tahun 2005, penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan dilakukan dalam tiga program terintegrasi, yaitu evaluasi, akreditasi, dan sertifikasi. Dengan demikian, akreditasi merupakan salah satu program atau kebijakan yang digunakan sebagai strategi penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan nasional. Dalam konteks ini, akreditasi merupakan sebuah “mantra” baru yang digunakan sebagai salah satu instrumen penilaian kelayakan satuan pendidikan dalam menyelenggarakan pendidikan dengan mengacu pada 8 (delapan) SNP, yaitu (i) standar isi, (ii) standar kompetensi lulusan, (iii) standar proses, (iv) standar pendidik dan tenaga kependidikan, (v) standar sarana dan prasarana, (vi) standar pengelolaan, (vii) standar penilaian, dan (viii) standar pembiayaan.
Oleh karena itu, akreditasi mendapat perhatian serius pemerintah, termasuk Kementerian Agama, dalam upaya meningkatkan mutu, daya saing, dan relevansi pendidikan Islam (madrasah) sesuai dengan SNP. Hal ini sebagaimana tercantum dalam Rencana Strategik Pembangunan Pendidikan Islam 2010-2014 yang menetapkan bahwa pada tahun 2014 semua MI, MTs, dan MA harus telah diakreditasi oleh BAN-S/M, dengan 50% memperoleh peringkat terakreditasi minimal B.
Tujuan penyelenggaraan Lomba Penulisan Kisah Photo Inspiratif Madrasah 2013 meliputi :
  1. Memberikan kontribusi untuk pencitraan madrasah sebagai lembaga formal pada sistem pendidikan nasional yang berbasis pada partisipasi masyarakat.
  2. Mempromosikan keunggulan madrasah dari berbagai aspek yang beragam untuk menjadi inspirasi bagi madrasah lainnya.
  3. Mengembangkan pola diseminasi best practices pengelolaan dan pengembangan madrasah dengan metode inspiratif.
  4. Memperlihatkan signifikansi perubahan madrasah sasaran program AEPI dengan mengilustrasikan perbedaan kondisi madrasah pada pra dan pasca intervensi program tersebut pada madrasah.
  5. Menyediakan wahana pengembangan potensi jurnalistik di dunia madrasah melalui penulisan kisah inspiratif madrasah.
  6. Menyediakan ruang ekspresi bagi madrasah untuk mengilustrasikan inspirasi pengembangan madrasah masa depan melalui media fotografi.
  7. Memberikan apresiasi, motivasi, dan penghargaan pada kalangan madrasah yang mempunyai keunggulan kompetitif dan komparatif pada bidang jurnalistik dan photografi.
Nama Kegiatan : “Lomba Penulisan Kisah dan Photo Inspiratif Madrasah 2013” (Call for Inspiring Stories and Photos of Madrasah 2013)
Tema utama : “Inspirasi Madrasah untuk Pembangunan Bangsa”.
Untuk pendaftaran dalam mengikuti Lomba Penulisan Kisah dan Photo Inspiratif Madrasah 2013 silahkan isi formulir Pendaftaran Lomba Penulisan Kisah inspiratif dan formulir Pendaftaran Lomba Photo Inspiratif.
Keluaran yang diharapkan dari kegiatan Lomba Penulisan Kisah dan Photo Inspiratif Madrasah 2013 ini adalah terpilihnya 7 (tujuh) peserta terbaik sebagai penerima trophy lomba dari Menteri yang ditetapkan oleh Dirjen Pendis untuk 2 (dua) kategori besar, yaitu: Lomba Penulisan Kisah Inspiratif Madrasah dan Lomba Photo Inspiratif Madrasah sesuai dengan penyusunan pedoman Lomba Penulisan Kisah dan Photo Inspiratif Madrasah 2013.
Landasan Hukum
  1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemenrintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
  4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 29 Tahun 2005 tentang Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M);
  5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 63 Tahun 2009 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan;
  6. Rencana Strategik Pembangunan Pendidikan Islam 2010-2014 Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.

Jadwal untuk kegiatan Lomba Penulisan Kisah Photo Inspiratif Madrasah 2013 ini adalah sebagai berikut:
No
Agenda
Pelaksana
Rencana Waktu
Tempat
1.
Sosialisasi Pedoman
UPPAM
18 s.d. 31 Juli 2013
-
2.
Publikasi Media
UPPAM, Kanwil, Kankemenag
1 s.d. 31 Agustus 2013
Pusat, Provinsi, Kabupaten/ Kota, madrasah
3.
Pendaftaran peserta dan pengiriman dokumen lomba
UPPAM, Kanwil, Kankemenag
1 s.d. 20 September 2013 pukul 16.30 WIB
UPPAM
4.
Penilaian lomba
UPPAM
23 s.d. 27 September 2013
UPPAM
5.
Pengumuman dan pemanggilan Pemenang
UPPAM
7 Oktober 2013
UPPAM
6.
Penganugerahan hadiah
Direktorat Pendidikan Madrasah
16-18 Oktober 2013
Acara Madrasah Awards

sumber: http://madrasah.kemenag.go.id/program_unggulan/afe4c9a4b6c142eeaf216331a138b3d3/lomba_foto.html


share this article to: Facebook Twitter Google+ Linkedin Technorati Digg
Posted by Unknown, Published at 22.47 and have 0 komentar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar